Bupati Situbondo: Penegakan Hukum terhadap Rokok Ilegal Tak Boleh Setengah-Setengah

Minggu, 05 Oktober 2025 | 09:29:57 WIB
Rokok Ilegal di Kabupaten Situbondo dimusnahkan dengan cara dibakar.

SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Bea Cukai Jember menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal. 

Sebanyak 139.600 batang rokok tanpa pita cukai hasil operasi gabungan sepanjang Mei hingga September 2025 resmi dimusnahkan di kawasan Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo, Sabtu (4/10/2025) malam.

Kegiatan ini melibatkan Polres Situbondo, Kodim 0823, Kejaksaan Negeri, dan Satpol PP, sebagai bukti sinergi antarinstansi dalam menjaga penerimaan negara dan menekan peredaran produk ilegal di tengah masyarakat.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab negara yang tidak boleh dijalankan setengah hati.

“Kita cari terus, koordinasi terus sama Bea Cukai dan Satpol PP. Kita gerakkan semua untuk mendeteksi di mana potensi penyebaran paling tingginya. Ini memang tugas negara, jadi harus dilaksanakan,” tegas Bupati Rio.

Menurutnya, komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal harus diimbangi dengan pengawasan yang berkesinambungan serta kesadaran masyarakat agar tidak ikut memperjualbelikan barang tanpa cukai.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Situbondo mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun. Ia menyebut, peredaran rokok tanpa cukai kini sudah menjangkau hampir semua lapisan masyarakat.

“Titik-titik peredarannya itu hampir di semua sendi kehidupan masyarakat. Yang paling penting adalah meningkatkan kesadaran, bukan hanya bagi yang memproduksi, tapi juga yang mengonsumsi. Kalau produksi ditekan, tapi konsumsi tetap tinggi, maka permintaan akan tetap besar,” ujarnya.

Syahirul menambahkan, upaya penindakan harus berjalan beriringan dengan edukasi agar masyarakat pelaku usaha rokok ilegal mau beralih ke jalur legal.

“Selalu kita upayakan seperti itu. Jadi selama ini yang kita lakukan termasuk koordinasi dengan Pemda adalah mendorong masyarakat agar bergeser dari ilegal menjadi legal,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendy, melaporkan bahwa selama periode operasi gabungan tersebut, telah dilakukan 93 kali penindakan terhadap rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp104,8 juta.

“Puji syukur Alhamdulillah, kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya bersama mencegah masyarakat membeli atau mengonsumsi produk ilegal,” ujarnya.

Sopan menegaskan, kegiatan pemusnahan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga persaingan usaha yang sehat.

“Edukasi pemusnahan ini menjadi peringatan agar masyarakat menjauhi rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dan persaingan usaha yang adil,” pungkasnya.

Terkini